PPh pasal 26 mengatur pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia
yang diterima WP Luar negeri selain bentuk usaha tetap
WP luar negeri terdiri dari:
ØOrang pribadi
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain;
-Tidak
bertempat tinggal di indonesia
-Berada
di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun
ØBadan
Persyaratan
yang harus dipenuhi sbb:
-Tidak didirikan dan
bertempat tinggal di Indonesia
-Memperoleh penghasilan
dari Indonesia
Penghasilan yang dikenakan pph 26
Dividen
Bunga
Royalti
Sewa
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Laba setelah pajak bentuk usaha tetap
Penjualan harta
Premi asuransi
Dasar pemotongan pph 26
1.Penghasilan Bruto
§Dividen
§Bunga
§Royalti
§Sewa
§Imbalan sehubungan
dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan
§Hadiah dan penghargaan
§Laba setelah pajak
bentuk usaha tetap
PPh 26 terutang = tarif x penghasilan bruto
2.Taksiran penghasilan netto
§ penjualan harta è tarifnya 25%
§ premi asuransi:
§ 50% untuk perusahaan
asuransi luar negeri
§ 10% untuk perusahaan
asuransi luar negeri yang berkedudukan di Indonesia
§ 5% untuk premi
reasuransi
PPh 26 terutang =
penghasilan bruto x tarif pph 26 x taksiran penghasilan netto
Apabila antara indonesia dengan negara asing dimana WP luar
negeri bertempat tinggl dan berada lebih dari 183 hari terdapat perjanjian
penghindaran pajak berganda (tax treaty) maka pengaturan pajaknya diatur
tersendiri
Pemotongan PPh 26 bersifat final
Pemotongan PPh 26 bersifat tidak final:
>Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat untuk kegiatan,
penjualan barang/pemberian jasa dengan syarat tertentu
>Pembayaran ataspenghasilan luar negeri yang berubah
statusnya menjadi WP dalam negeri
Pemotongan pph pasal 26
1.Badan pemerintah
2.WP dalam negeri
3.Penyelenggara kegiatan
4.Bentuk usaha tetap
5.Perwakilan perusahaan luar negeri
0 komentar:
Posting Komentar