Minggu, 12 April 2015

Lab. Perpajakan

PPh pasal 26 mengatur pemotongan atas  penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima WP Luar negeri selain bentuk usaha tetap
WP luar negeri terdiri dari:
ØOrang pribadi
  Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain;
-Tidak bertempat tinggal di indonesia
-Berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun
ØBadan
Persyaratan yang harus dipenuhi sbb:
-Tidak didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia
-Memperoleh penghasilan dari Indonesia
Penghasilan yang dikenakan pph 26

Dividen
Bunga
Royalti
Sewa
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Laba setelah pajak bentuk usaha tetap
Penjualan harta
Premi asuransi 

Dasar pemotongan pph 26
1.Penghasilan Bruto
§Dividen
§Bunga
§Royalti
§Sewa
§Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan
§Hadiah dan penghargaan
§Laba setelah pajak bentuk usaha tetap
PPh 26 terutang = tarif x penghasilan bruto
2.Taksiran penghasilan netto
§ penjualan harta è tarifnya 25%
§ premi asuransi:
§ 50% untuk perusahaan asuransi luar negeri
§ 10% untuk perusahaan asuransi luar negeri yang berkedudukan di Indonesia
§ 5% untuk premi reasuransi

PPh 26 terutang = penghasilan bruto x tarif pph 26 x taksiran penghasilan netto
Apabila antara indonesia dengan negara asing dimana WP luar negeri bertempat tinggl dan berada lebih dari 183 hari terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) maka pengaturan pajaknya diatur tersendiri
Pemotongan PPh 26 bersifat final
Pemotongan PPh 26 bersifat tidak final:
>—Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat untuk kegiatan, penjualan barang/pemberian jasa dengan syarat tertentu
>—Pembayaran ataspenghasilan luar negeri yang berubah statusnya menjadi WP dalam negeri
Pemotongan pph pasal 26
1.Badan pemerintah
2.WP dalam negeri
3.Penyelenggara kegiatan
4.Bentuk usaha tetap
5.Perwakilan perusahaan luar negeri



0 komentar:

Posting Komentar

 

grace Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang